Hak & Kewajiban
PT. Wanatiara Persada mewajibkan seluruh karyawan, dan kontraktor untuk mematuhi Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang berlaku mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan. Setiap manajemen wajib untuk menyerbaluaskan Peraturan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan Lingkungan Hidup (K3LH) s Standar Prosedur Operasional (SOP) kepada seluruh karyawan. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan di perusahaan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap aturan K3LH akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Perusahaan dan akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan baku (Golden Rules ) dan Pedoman Tindakan Disiplin.
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Perlindungan Diri (APD) ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan selama menjalani pekerjaannya. APD yang disediakan telah disesuaikan dengan ketentuan K3 . Peralatan kesehatan disediakan bagi karyawan dan diwajibkan untuk digunakan dan dipelihara serta tidak disalahgunakan.
Layanan Kesehatan
PT. Wanatiara Persada menyediakan fasilitas klinik kesehatan yang dapat digunakan bagi karyawan, tamu, para kontraktor serta setiap orang yang berada dalam area operasional di sekitar wilayah operasi kami. Kami memperlakukan setiap pengguna dengan adil dan sama terkait dengan layanan dan manfaat kesehatan yang diterima.