Hak & Kewajiban

PT. Wanatiara Persada mewajibkan seluruh karyawan, dan kontraktor untuk mematuhi  Undang - Undang  dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang berlaku mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan. Setiap manajemen wajib untuk menyerbaluaskan Peraturan  dan  Prosedur  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan Lingkungan Hidup (K3LH) s Standar Prosedur Operasional (SOP) kepada seluruh karyawan. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan di perusahaan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap aturan K3LH akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Perusahaan dan akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan baku (Golden Rules ) dan Pedoman Tindakan Disiplin.

Alat Pelindung Diri (APD)

Penggunaan APD di Furnace Smelter
Alat Perlindungan Diri (APD) ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan  kepada  karyawan selama  menjalani  pekerjaannya. APD yang  disediakan    telah  disesuaikan dengan  ketentuan  K3 .  Peralatan kesehatan disediakan bagi karyawan dan diwajibkan untuk digunakan dan dipelihara serta tidak disalahgunakan.

Layanan Kesehatan

PT. Wanatiara Persada menyediakan  fasilitas  klinik kesehatan  yang  dapat digunakan bagi karyawan,  tamu, para kontraktor serta setiap orang yang berada dalam area operasional di sekitar wilayah operasi kami. Kami memperlakukan setiap pengguna dengan adil dan sama terkait dengan layanan dan manfaat kesehatan yang diterima.